Baru-baru ini kita telah mendengar kasus pencucian uang dalam impor daging sapi. Namun masalah
tersebut sepertinya butuh waktu yang tidak sedikit untuk dituntaskan. Seperti
yang dikutip oleh http://www.lensaindonesia.com bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terus berusaha mencari bukti baru dalam penelusuran dugaan money
laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Secara terus menerus dan
berangsur tersangka-tersangka mulai diseret ke meja hijau oleh KPK. Dan
beberapa nama sudah muncul sebagai tersangka tetap pada kasus ini. Namun yang
paling tenar adalah Ahmad Fathanah (AF) sebagai pelaku utama dari kasus
pencucian uang lewat import daging sapi. Barang bukti berupa mobil mewah juga
telah disita oleh KPK dari tersangka. Setelah diperiksa lebih lanjut ternyata
ada beberapa wanita cantik yang tersangkut dalam kasus pencucian uang ini.
Seperti yang dilampirkan oleh http://nasional.kompas.com bahwasanya Sopir
Fathanah yang bernama Sahruddin mengaku pernah mengantarkan majikannya itu
bersama seorang wanita ke sebuah hotel. Pengakuan Sahruddin ini terungkap dalam
sidang kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juard
Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Rabu (8/5/2013). Salah satu pengacara Arya dan Juard membacakan keterangan
Sahruddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses
penyidikan di KPK pada 5 Februari 2013. Dalam berita acara pemeriksaan itu,
Sahruddin mengungkapkan pernah diminta menjemput Fathanah di Hotel Kaisar,
Jakarta. Saat itu, menurut Sahruddin, ada seorang wanita berbaju biru yang ikut
masuk ke mobil. "AF (Ahmad Fathanah) meminta saya jemput di basement. Ada wanita baju biru yang
ikut masuk ke mobil, di Hotel Kaisar," kata Sahruddin seperti dalam BAP
yang dibacakan tim pengacara Juard dan Arya. Kemudian, menurut keterangan
Sahruddin, Fathanah meminta diantarkan ke sebuah hotel di kawasan Cikini,
Jakarta Pusat. Tak lama setelah turun di hotel di Cikini, Fathanah menelepon
Sahruddin. Dia meminta Sahruddin berbohong dengan mengatakan, "Kalau Ibu
menelepon, bilang saya sedang di DPP PKS." lantas Sahruddin menunggu
majikannya itu keluar hotel. Setelah 40 menit menunggu, menurut Sahruddin, dia
diminta kembali menjemput Fathanah dan gadis itu di lobi hotel. Sahruddin pun
mengantarkan gadis itu ke Rawamangun, kemudian mengantarkan Fathanah kembali ke
kediamannya di Depok, "Gadis itu diantarkan ke Rawamangun, lalu AF (Ahmad
Fathanah) diantarkan ke Depok," ujar pengacara Juard dan Arya, membacakan
BAP Sahruddin. Saat dikonfirmasi soal BAP-nya ini, Sahruddin yang menjadi saksi
dalam persidangan hari ini membenarkan hal tersebut. Ketika ditanya pengacara
apakah wanita itu cantik atau tidak, Sahruddin hanya tersenyum. Ia juga
mengungkapkan, majikannya memiliki rumah di kawasan Depok, yakni di Perumahan
Pesona Khayangan dan Apartemen Margonda, Depok. Dalam kasus dugaan korupsi
kuota impor daging sapi, Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji
terkait kepengurusan kuota impor daging sapi dari Juard dan Arya, Direktur PT
Indoguna Utama. Ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).Fathanah
dikenal sebagai orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. KPK juga
menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Belakangan, Fathanah
menjadi sorotan publik terkait gadis-gadis di sekitarnya. Fathanah diduga
membelikan hadiah berupa barang-barang mahal untuk beberapa gadis yang
dikenalnya. Salah satunya, model cantik Vitalia Shesya yang dibelikan Honda
Jazz dan jam tangan mewah merek Chopard. Ada juga gadis bernama Tri Kurnia
Rahayu yang mengaku dibelikan Honda Freed, jam tangan Rolex, dan gelang mahal
bermerek Hermes. Selain itu, KPK menemukan aliran uang Fathanah ke artis Ayu
Azhari senilai Rp 50 juta dan 1.800 dollar AS. Menurut pengakuan Ayu, uang
tersebut diberikan sebagai pembayaran uang muka karena Ayu bersedia manggung di acara-acara terkait PKS
yang ditawarkan Fathanah. Kasus Fathanah ini juga membawa-bawa nama Maharany
Suciyono, seorang mahasiswi di perguruan tinggi di Jakarta yang berada di Hotel
Le Meridien bersama Fathanah saat penyidik KPK menangkap orang dekat Luthfi
tersebut.
Open the eyes | Wake up | Go ahead and Do it || Trust in God || Information System | ®Gunadarma University || Skype : roy.hanfry
Selasa, 11 Juni 2013
Kasus Perbudakan Buruh
Kasus perbudakan buruh masih saja terjadi
hingga saat ini,salah satunya kasus penyekapan,penganiayaan,dan
perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa
Lebak wangi,Kecamatan sepatan, kabupaten tangerang. Pihak Kepolisian
Resor Kota Tangerang terus melakukan penyidikan dan telah merampungkan
berkas-berkas
perkara penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik tersebut.
Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan,41 tahun,pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.
"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.
Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.
Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.
Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.
Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan,41 tahun,pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.
"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.
Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.
Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.
Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.
Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Respon Masyarakat Terhadap Twiitter SBY
Untuk lebih mendekatkan diri dan mengetahui keluh kesah rakyat
Indonesia Presiden SBY menggunakan perantara media social yaitu twitter
dengan akunya @SBYudhoyono. Akun ini resmi diluncurkan pada 13 April
lalu.
Respon masyarakat atas akun tersebut sangat sangat besar, ini bisa kita lihat dari antusias masyarakat yang memfollow akun tersebut. Dalam dua hari saja followernya sudah mencapai 700.000-an, dan follower bisa terus meningkat. Dipilihnya twitter sebagai media social adalah karena besarnya peran media social untuk berkomunikasi dengan bebas tanpa distorsi.
Sebelumnya menggunakan twitter Presiden SBY juga menerima SMS dan Surat untuk berkomunikasi dengan rakyat. Antusias rakyat juga besar dalam dua pekan SMS yang masuk mencapai 3,5 juta SMS, sedangkan untuk surat yang masuk mencapai 115 ribu setiap dua pekan.
Dari tanggapan yang masuk, baik dari SMS, Surat maupun dari twitter sudah barang tentu ada yang pro dan kontra terhadap kinerja SBY. Menanggapi jika ada kritikan keras dan kasar Presiden SBY tidak mempersalahkan karena itu adalah bagian dari demokrasi. Yang terpenting adalah subtansinya. Sehingga ada komunikasi dari bawah ke atas, yaitu dengan saling berbagi, saling menyapa dan saling menyampaikan pandangan.
Besarnya antusias masyarakat terhadap Presiden SBY merupakan suatu babak baru dalam demokrasi di Indonesia. Dimana setiap masyarakat bisa dan dapat mengirimkan kritikan, saran, gagasan dan unek-unek lainnya langsung kepada Presiden. Sehingga dengan adanya komunikasi tidak langsung ini bisa membawa dampak yang positip terhadap demokrasi di Negara kita.
Saya sangat mengapresiasikan tindakan SBY untuk lebih mengenal dekat dengan rakyatnya melalui bantuan media social. Melalui twitter kita bisa mengetahui apa saja mengenai kinerja dari Presiden secara update. Kita bisa memantaunya setiap hari dan kita juga bisa memberikan tanggapan maupun kritik tentang pemberitaan yang menurut kita tidak sesuai atau tidak pro rakyat.
http://myzone.okezone.com/content/read/2013/04/15/10124/
Respon masyarakat atas akun tersebut sangat sangat besar, ini bisa kita lihat dari antusias masyarakat yang memfollow akun tersebut. Dalam dua hari saja followernya sudah mencapai 700.000-an, dan follower bisa terus meningkat. Dipilihnya twitter sebagai media social adalah karena besarnya peran media social untuk berkomunikasi dengan bebas tanpa distorsi.
Sebelumnya menggunakan twitter Presiden SBY juga menerima SMS dan Surat untuk berkomunikasi dengan rakyat. Antusias rakyat juga besar dalam dua pekan SMS yang masuk mencapai 3,5 juta SMS, sedangkan untuk surat yang masuk mencapai 115 ribu setiap dua pekan.
Dari tanggapan yang masuk, baik dari SMS, Surat maupun dari twitter sudah barang tentu ada yang pro dan kontra terhadap kinerja SBY. Menanggapi jika ada kritikan keras dan kasar Presiden SBY tidak mempersalahkan karena itu adalah bagian dari demokrasi. Yang terpenting adalah subtansinya. Sehingga ada komunikasi dari bawah ke atas, yaitu dengan saling berbagi, saling menyapa dan saling menyampaikan pandangan.
Besarnya antusias masyarakat terhadap Presiden SBY merupakan suatu babak baru dalam demokrasi di Indonesia. Dimana setiap masyarakat bisa dan dapat mengirimkan kritikan, saran, gagasan dan unek-unek lainnya langsung kepada Presiden. Sehingga dengan adanya komunikasi tidak langsung ini bisa membawa dampak yang positip terhadap demokrasi di Negara kita.
Saya sangat mengapresiasikan tindakan SBY untuk lebih mengenal dekat dengan rakyatnya melalui bantuan media social. Melalui twitter kita bisa mengetahui apa saja mengenai kinerja dari Presiden secara update. Kita bisa memantaunya setiap hari dan kita juga bisa memberikan tanggapan maupun kritik tentang pemberitaan yang menurut kita tidak sesuai atau tidak pro rakyat.
http://myzone.okezone.com/content/read/2013/04/15/10124/
Langganan:
Postingan (Atom)